Sunday, December 23, 2012

Pemahaman Tentang Demokrasi


BAB I
           PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Demokrasi masih menjadi sebuah agenda penting pembicaraan di seluruh dunia. Manusia dari berbagai bangsa atau negara, dengan berbagai latar belakang agama, peradaban, dan sejarah, umumnya mengakui demokrasi sebagai sesuatu yang harus diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat. Demokrasi diagungkan banyak orang terutama dalam bidang politik (walaupun saat ini nilai demokrasi mulai dikembangkan di bidang-bidang lain, termasuk dalam masalah agama). Sistem politik yang tidak sesuai dengan demokrasi dianggap sistem politik yang kuno, tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan mustahil bisa membawa kemajuan di zaman ini. Demokrasi telah dianggap sebagi sebuah norma global dunia di era globalisasi ini. Demokrasi sudah menjadi semangat dan anak zaman. Menolak demokrasi sama artinya dengan menolak zaman.
Demokrasi telah dianggap sebagai sebuah instrumen dalam menjalankan sebuah konsepsi negara yang ideal dalam menjawab persoalan dan penegakan kekuasaan rakyat. Hal yang mengarah kepada sebuah tipekal khusus dalam pengertian dalam menghasilkan kepemimpinan dan tertib politik negara yang mendekati sempurna dalam pengaturan hak politik masyarakat. Indonesia yang secara eksplisit memahami dan bertegak dalam kedaulatan rakyat turut melaksanakan demokrasi dengan variannya tersendiri. Sebuah demokrasi yang terus tumbuh dan berkembang dalam proses transisi politiknya yang mengalami berbagai pendewasaan perilaku politik negara dan rakyatnya, kesemuanya adalah hal yang diharapkan akan bermuara pada sebuah kondisi perpolitikan yang ideal.

1.2  Batasan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Demokrasi ?
2.      Bagaimana bentuk Demokrasi di I ndonesia ?
3.      Bagaimana Pemahaman Demokrasi di I ndonesia ?


BAB II
POKOK BAHASAN

2.1  Pemahaman tentang Demokrasi
A.    Konsep Demokrasi
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kartein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

2.2  Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
A.    Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan negara, antara lain:




1.      Pemerintahan Monarki:
a.       Monarki absolute
Monarki absolut atau monarki mutlak, yaitu suatu monarki yang seluruh kekuasaan negara berada di tangan raja sehingga raja mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas (mutlak). Pada masa monarki absolut, raja mempunyai kekuasaan yang luar biasa, sehingga ia berbuat sewenang-wenang. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Raja atau kaisar merupakan orang yang memegang kekuasaan pemerintahan, mengadili atau menghukum rakyat yang tidak patuh, dan membuat aturan untuk melaksanakan pemerintahan. Pada negara yang menggunakan monarki absolut ini, yang berhak membentuk undang-undang adalah raja, karena rajalah yang berkuasa.

b.      Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional atau monarki terbatas, yaitu suatu monarki yang kekuasaan rajanya dibatasi oleh UUD. Dalam monarki konstitusional ini, raja tidak dapat berbuat sewenang-wenang karena segala kebijakan dan tindakannya harus berdasarkan UUD. Monarki konstitusional ini umumnya dipergunakan oleh negara-negara monarki yang ada di dunia modern sekarang ini. Oleh karena itu, monarki konstitusional sering pula disebut monarki modern.

c.       Monarki Parlementer
Monarki parlementer yaitu suatu monarki yang kekuasaan menjalankan pemerintahannya ada di tangan para menteri dan harus bertanggung jawab kepada parlemen. Menteri-menteri merupakan pelaksana pemerintahan dan merekalah yang mesti mempertanggungjawabkan jalannya pemerintahan kepada parlemen. Sedangkan raja berkedudukan sebagai kepala negara dan merupakan lambang dari keutuhan dan kesatuan negara. Dalam monarki parlementer, raja tidak menjalankan pemerintahan, oleh karena itu raja tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan. Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah bahwa monarki pada zaman dahulu yang bersifat absolut tidak sama dengan monarki yang banyak dipraktekkan pada zaman modern sekarang ini. Monarki zaman dahulu pada umumnya mempraktekkan monarki absolut, sedangkan pada zaman sekarang cenderung mempraktekkan monarki konstitusional dan monarki parlementer.

2.   Pemerintahan Republik
Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Pemerintahan republik adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat dan dipimpin oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu. Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer.
a.       Republik absolute
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.

b.      Republik Konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.

c.       Republik Parlementer
Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.

B.     Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintah dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu: kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen) ; kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah) ; dan kekuasaan federative (kekuasaan menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri). Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh Jhon Locke).
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri (independent) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah: badan legislative, badan eksekutif, dan badan yudikatif.
C.    Pemahaman Demokrasi di Indonesia
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. secara eksplisit ada 2 prinsip alam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
a.       Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).

b.      Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.

Dengan demikian, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Pengertian lain dari Demokrasi Pancasila adalah sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Ciri-ciri dari Demokrasi Pancasila adalah:
1.      Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.      Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.      Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.      Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.      Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.      Menghargai hak asasi manusia.
7.      Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.      Tidak menganut sistem monopartai.
9.      Pemilu dilaksanakan secara luber.
10.  Mengandung sistem mengambang.
11.  Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.  Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Sisitem pemerintahan Demokrasi Pancasila adalah:
1.      Indonesia adalah negara berdasar hukum.
2.      Indonesia menganut sistem konstitusional.
3.      MPR sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi.
4.      Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi di bawah MPR.
5.      Pengawasan DPR.
6.      Menteri negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7.      Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas.
 Kemudian fungsi dari Demokrasi Pancasila adalah Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara. Menjamin tetap tegaknya negara RI. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila, Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara. Dan menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.



BAB III
KESIMPULAN
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila.
Mekanisme Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah Pancasila dan yang berlangsung menurut hokum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak.

No comments:

Post a Comment