BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Demokrasi
masih menjadi sebuah agenda penting pembicaraan di seluruh dunia. Manusia dari
berbagai bangsa atau negara, dengan berbagai latar belakang agama, peradaban,
dan sejarah, umumnya mengakui demokrasi sebagai sesuatu yang harus diwujudkan
dalam kehidupan bermasyarakat. Demokrasi diagungkan banyak orang terutama dalam
bidang politik (walaupun saat ini nilai demokrasi mulai dikembangkan di
bidang-bidang lain, termasuk dalam masalah agama). Sistem politik yang tidak
sesuai dengan demokrasi dianggap sistem politik yang kuno, tidak sesuai dengan
perkembangan zaman dan mustahil bisa membawa kemajuan di zaman ini. Demokrasi
telah dianggap sebagi sebuah norma global dunia di era globalisasi ini. Demokrasi
sudah menjadi semangat dan anak zaman. Menolak demokrasi sama artinya dengan
menolak zaman.
Demokrasi
telah dianggap sebagai sebuah instrumen dalam menjalankan sebuah konsepsi
negara yang ideal dalam menjawab persoalan dan penegakan kekuasaan rakyat. Hal
yang mengarah kepada sebuah tipekal khusus dalam pengertian dalam menghasilkan
kepemimpinan dan tertib politik negara yang mendekati sempurna dalam pengaturan
hak politik masyarakat. Indonesia yang secara eksplisit memahami dan bertegak
dalam kedaulatan rakyat turut melaksanakan demokrasi dengan variannya
tersendiri. Sebuah demokrasi yang terus tumbuh dan berkembang dalam proses
transisi politiknya yang mengalami berbagai pendewasaan perilaku politik negara
dan rakyatnya, kesemuanya adalah hal yang diharapkan akan bermuara pada sebuah
kondisi perpolitikan yang ideal.
1.2 Batasan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan Demokrasi ?
2.
Bagaimana
bentuk Demokrasi di I ndonesia ?
3.
Bagaimana
Pemahaman Demokrasi di I ndonesia ?
BAB II
POKOK BAHASAN
POKOK BAHASAN
2.1 Pemahaman tentang Demokrasi
A. Konsep Demokrasi
A. Konsep Demokrasi
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan (kartein) dari/oleh/untuk
rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan
dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica)
dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica
ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah
mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak
mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan
absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia.
2.2 Bentuk Demokrasi dalam Pengertian
Sistem Pemerintahan Negara
A.
Bentuk
Demokrasi
Setiap
negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau
demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan,
kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai
bentuk demokrasi dalam system pemerintahan negara, antara lain:
1.
Pemerintahan Monarki:
a. Monarki
absolute
Monarki absolut atau monarki mutlak,
yaitu suatu monarki yang seluruh kekuasaan negara berada di tangan raja
sehingga raja mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas (mutlak). Pada masa
monarki absolut, raja mempunyai kekuasaan yang luar biasa, sehingga ia berbuat
sewenang-wenang. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan.
Raja atau kaisar merupakan orang yang memegang kekuasaan pemerintahan,
mengadili atau menghukum rakyat yang tidak patuh, dan membuat aturan untuk
melaksanakan pemerintahan. Pada negara yang menggunakan monarki absolut ini,
yang berhak membentuk undang-undang adalah raja, karena rajalah yang berkuasa.
b. Monarki
Konstitusional
Monarki
konstitusional atau monarki terbatas, yaitu suatu monarki yang kekuasaan
rajanya dibatasi oleh UUD. Dalam monarki konstitusional ini, raja tidak dapat
berbuat sewenang-wenang karena segala kebijakan dan tindakannya harus
berdasarkan UUD. Monarki konstitusional ini umumnya dipergunakan oleh
negara-negara monarki yang ada di dunia modern sekarang ini. Oleh karena itu,
monarki konstitusional sering pula disebut monarki modern.
c. Monarki
Parlementer
Monarki parlementer yaitu suatu monarki yang kekuasaan
menjalankan pemerintahannya ada di tangan para menteri dan harus bertanggung
jawab kepada parlemen. Menteri-menteri merupakan pelaksana pemerintahan dan
merekalah yang mesti mempertanggungjawabkan jalannya pemerintahan kepada
parlemen. Sedangkan raja berkedudukan sebagai kepala negara dan merupakan
lambang dari keutuhan dan kesatuan negara. Dalam monarki parlementer, raja
tidak menjalankan pemerintahan, oleh karena itu raja tidak dapat diminta
pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan. Berdasarkan penjelasan di atas,
jelaslah bahwa monarki pada zaman dahulu yang bersifat absolut tidak sama
dengan monarki yang banyak dipraktekkan pada zaman modern sekarang ini. Monarki
zaman dahulu pada umumnya mempraktekkan monarki absolut, sedangkan pada zaman
sekarang cenderung mempraktekkan monarki konstitusional dan monarki
parlementer.
2.
Pemerintahan Republik
Republik
berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Pemerintahan
republik adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat dan dipimpin oleh seorang
presiden untuk masa jabatan tertentu. Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan
republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional, dan
republik parlementer.
a. Republik
absolute
Dalam sistem republik absolut,
pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan
konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam
pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
b.
Republik Konstitusional
Dalam sistem republik
konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala
pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping
itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
c. Republik
Parlementer
Dalam sistem republik parlementer,
presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat
diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri
yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif
lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
B.
Kekuasaan
dalam Pemerintahan
Kekuasaan
pemerintah dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:
kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan
oleh parlemen) ; kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah) ; dan kekuasaan federative
(kekuasaan menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan
tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri). Kekuasaan
yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (Teori Trias
Politica oleh Jhon Locke).
Kemudian
Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh
tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya.
Masing-masing badan ini berdiri sendiri (independent) tanpa dipengaruhi oleh
badan yang lainnya. Ketiganya adalah: badan legislative, badan eksekutif, dan
badan yudikatif.
C.
Pemahaman
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi
yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. secara
eksplisit ada 2 prinsip alam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara,
yaitu:
a.
Indonesia ialah negara yang
berdasarkan atas hukum (Rechstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
b.
Sistem Konstitusionil
Pemerintahan
berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan
2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang
menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di
samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar.
Dengan
demikian, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan
dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung
unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi
pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Pengertian lain
dari Demokrasi Pancasila adalah sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh
rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Ciri-ciri dari
Demokrasi Pancasila adalah:
1.
Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.
Selalu berdasarkan kekeluargaan
dan gotong-royong.
3.
Cara pengambilan keputusan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.
Tidak kenal adanya partai pemerintahan
dan partai oposisi.
5.
Diakui adanya keselarasan antara
hak dan kewajiban.
6.
Menghargai hak asasi manusia.
7.
Ketidaksetujuan terhadap
kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua
pihak.
8.
Tidak menganut sistem monopartai.
9.
Pemilu dilaksanakan secara luber.
10.
Mengandung sistem mengambang.
11.
Tidak kenal adanya diktator
mayoritas dan tirani minoritas.
12.
Mendahulukan kepentingan rakyat
atau kepentingan umum.
Sisitem
pemerintahan Demokrasi Pancasila adalah:
1.
Indonesia adalah negara berdasar
hukum.
2.
Indonesia menganut sistem
konstitusional.
3.
MPR sebagai pemegang kekuasaan
negara tertinggi.
4.
Presiden adalah penyelenggaraan
pemerintah tertinggi di bawah MPR.
5.
Pengawasan DPR.
6.
Menteri negara adalah pembantu
presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7.
Kekuasaan Kepala Negara tidak
terbatas.
Kemudian fungsi dari Demokrasi Pancasila
adalah Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara. Menjamin
tetap tegaknya negara RI. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang
mempergunakan sistem konstitusional. Menjamin tetap tegaknya hukum yang
bersumber pada Pancasila, Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan
seimbang antara lembaga negara. Dan menjamin adanya pemerintahan yang
bertanggung jawab.
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan
nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat
berdasarkan sila-sila Pancasila.
Mekanisme Demokrasi
Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan
pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah Pancasila dan yang
berlangsung menurut hokum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan
kesejahteraan rakyat banyak.
No comments:
Post a Comment